Senin, 27 Oktober 2025
InShot_20251016_110510591

Tak Kunjung Ada Kepastian, Wakil BPSK Cianjur Akhirnya Buka Suara Soal LKM Akhlakul Karimah

23des

Cianjur, Jabar-eskoncer.com- Kondisi carut marut Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlaqul Karimah Cianjur mencuat ke publik berawal dari adanya pengaduan puluhan nasabah yang tidak bisa mengambil tabungan mereka, tanpa alasan yang jelas dari pihak LKM.

Sementara itu, Direksi PT.LKM Akhlaqul Karimah ketika disambangi awak media ini, tidak berada di Kantor, dan saat dihubungi melalui nomor ponsel 0878-590-XXXX selalu tidak aktif. Menurut keterangan seorang pegawai yang berhasil ditemui mengatakan bahwa LKM sedang ada pemeriksaan dari Inspektorat.

Terpisah, Wakil Ketua BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kabupaten Cianjur,  R.Adang Herry Pratidi, saat dimintai tanggapannya menyatakan kondisi demikian karena mis manajemen, dan kecerobohan mengola keuangan.

“kalau menurut saya carut marut terjadinya kondisi saat ini, kemungkinan besar itu mismanajemen. Kemungkinan awalnya dari ketidak hati-hatian dalam prinsip mengelola lembaga keuangan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada sebuah lembaga keuangan pasti ada analis kredit, yang mengkaji kelayakan nasabah yang meminjam, kemudian juga bagaimana kemampuan membayarnya.

“Hal ini, yang tidak diperhatikan oleh manajemen LKM Akhlak Karimah sehingga permasalahan menumpuk. Nasabah yang menabung yang punya itikad baik, dia tidak bisa mengambil haknya,” jelasnya.

“uang itu kan untuk diputar di perekonomian mereka, dagang mereka, sebagai modal utama dalam perjalanan mereka, juga lingkungan para pedagang yang di pasar induk,” imbuhnya.

Lebih jauh diungkapkannya LKM merupakan BUMD yang notabene milik pemerintah daerah, maka pemerintah mempunyai tangung jawab penuh.

“sejauh ini pemerintah bertanggung jawab, ini milik pemerintah daerah tidak bisa lepas dari pemerintah.

Dipaparkannya, lembaga diwajibkan setiap periode memberikan laporan kegiatan, laporan perkembangan dicantumkan kondisi terkini, kondisi terakhir baik itu rugi laba nya neracanya dan sebagainya. Juga permasalahan dan solusi seperti apa, akan menjelaskan di laporan itu.

“pengawas bukan hanya menerima laporan dan menyimpan di laci kerjanya, tapi harus menganalisa juga laporan itu, mempelajari laporan itu, ada kejanggalan atau tidak ada. Jika ditemukan kejanggalan, Kenapa nggak ditindaklanjuti sejak dini, deteksi sejak dini,” paparnya.

“Saya kira kalau pengawas melaksanakan, mereka akan langsung bisa mendeteksi sejak dini kejadian-kejadian yang ada. Sekarang sampai miliaran kan uang nasabah yang tidak bisa ditarik, menjadi prinsip kehati-hatian, ini mungkin kurang begitu diperhatikan oleh manajemen sehingga salah urus,” lanjutnya.

Disinggung soal apakah para nasabah sudah melaporkan kasus ini ke BPSK, ia menjelaskan sejauh ini belum ada laporan resmi.

“selama ini belum ada, malah pihak BPSK sangat menunggu. BPSK itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jadi dia menerima, memeriksa dan memutus perkara yang masuk ke BPSK. Jadi BPSK berfungsi disamping menyelesaikan sengketa Konsumen menerima juga konsultasi,” tutupnya.

Pewarta : Ben

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Kunjung Ada Kepastian, Wakil BPSK Cianjur Akhirnya Buka Suara Soal LKM Akhlakul Karimah
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit