Senin, 23 Juni 2025
IMG-20250623-WA0001

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. menyayangkan penundaan sidang 2x di PN Tangerang dengan nomor perkara 624/Pdt.G./2025/PN.Tgr.

23des

Jakarta, eSKonCer.com, Minggu Malam, 22 Juni 2025 ditemui rekan rekan media di Kediaman Ketua Umum FERADI WPI yaitu di Apartment Boutiq, 

Jl. Benyamin Suaeb Blok A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hadir disitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., Bendum III DPP FERADI WPI Bapak David Yuwono, S.E., M.M., C.PFW., C.MDF. dan saat ini sedang menyelesaikan double degree S1 dan S2 Hukum, juga nampak hadir Waketum III DPP FERADI WPI Bapak M. Arifin, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF. yang juga sedang menyelesaikan double degree S1 dan S2 Hukum juga. Pada kesempatan itu Bapak Advokat Donny ditanya perkembangan Perkara Di Pengadilan Negeri Tangerang yang saat ini sedang ditangani beliau.

Agenda sidang 2x dan ditunda semua, saya selaku Kuasa Hukum Dari Tergugat II dan Turut Tergugat ( Badan Hukum P.T.), telah hadir tepat waktu di Pengadilan Negeri Tangerang, dimana saat sidang pertama sidang dimulai oleh Panitera Pengganti, ternyata yang hadir hanya kami Kuasa dari Tergugat II dan Turut Tergugat. Sehingga sidang ditunda untuk memberi Panggilan kepada Penggugat dan Tergugat I atau kuasanya. Nah minggu depannya ketika persidangan dimulai Kami juga hadir tepat waktu. Dimana majelis hakim mengadakan pemeriksaan kelengkapan berkas kami sebagai kuasa hukum yaitu dengan menunjukan Berita Acara Sumpah Asli dan Kartu Tanda Anggota Organisasi Advokat yang masih berlaku. Kami sudah lengkap semua, ternyata Kuasa Hukum Penggugat Kartu Tanda Anggota Organisasi Advokatnya masa berlakunya habis dan belum diperpanjang. Sehingga Majelis Hakim memberi kesempatan kuasa hukum Penggugat untuk mengurus dahulu perpanjangan KTA nya dengan menunda kembali sidang selama 2 minggu. Saya sangat menyayangkan penundaan – penundaan ini. Harapan kami pada sidang ke-3 yaitu Rabu 2 Juli 2025 nanti Pihak Kuasa Penggugat bisa siap dengan KTA yang aktiv dan bisa segera dimulai persidangan dengan agenda mediasi. Sehingga asas peradilan yang cepat bisa terpenuhi dalam perkara ini.

Kami juga akan mengerahkan tim wartawan juga untuk mengawal perkara ini agar terbuka dan terang benderang mengingat persidangan ini terbuka untuk umum. Tegas Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF.

Donny juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI dan juga Ketua Umum Organisasi FERADI Mediatore, serta Ketua Umum ( KAWAN JARI ) Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, dan Ketua Umum PMBI ( Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia ) , dan Pimpinan Redaksi Media Kawanjarinews.com serta Direktur Utama PT. KAWAN JARI GRUP dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang dikenal aktif dalam mengadvokasi keadilan dan keterbukaan informasi publik.

Penulis : Nabilla

Team

23des

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. menyayangkan penundaan sidang 2x di PN Tangerang dengan nomor perkara 624/Pdt.G./2025/PN.Tgr.
- oleh Admin dibaca dalam: 5 menit