Jakarta, eSKonCer.com, Bidang Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melakukan kajian dan penelaahan untuk memastikan ada tidaknya perbuatan korupsi terkait kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, itu sudah melakukan semacam kegiatan di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa gitu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/6).
Setyo melanjutkan, hasil kajian yang dilakukan KPK juga akan diserahkan kepada Kementerian atau Lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Termasuk soal potensi permasalahan yang sudah ada atau bisa terjadi ke depannya. “Tetap kami akan sampaikan ke kementerian terkait, apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga pemerintah daerahnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
IUP Dicabut, Ke-4 Perusahaan Tambang harus Ikut Bertanggungjawab Pulihkan Bekas Tambang secara Cepat dan Konsisten
Sementara itu, Lembaga Inovasi Energi Teknologi Nusantara (Lientera) meminta pemerintah supaya “melibatkan” perusahaan tambang yang dicabut IUPnya agar tetap bertanggung jawab dalam pemulihan lingkungan bekas tambang. “Penghentian IUP ke-4 perusahaan tersebut menyisakan kerusakan lingkungan yang suatu saat ke depan akan menjadi masalah baru bagi wilayah Raja Ampat. Ke-4 perusahaan itu harus ikut bertanggung jawab memulihkan lingkungan bekas tambang mereka, ”kata Sekretaris Jenderal Lientera Arlon H.P. Sinambela dalam rilis Lientera baru-baru ini.
Lientera juga mengingatkan pemerintah bahwa wilayah Raja Ampat termasuk wilayah pesisir dan pulau kecil adalah wilayah yang masuk dalam UU No,27 Tahun 2007, di mana ekositem dan lingkungannya sulit diperbaiki bila terjadi kerusakan. “Kami meminta pemerintah Indonesia agar bertindak cepat mengoordinasikan pemulihan lingkungan wilayah bekas tambang di Raja Ampat. Tanggung jawab pemulihan wilayah bekas tambang berada di pemerintah daerah agar dilakukan dengan cepat dan konsisten, ”tegas Arlon.
Desmanjon